Jakarta – Kuasa hukum Intan, John Saud Damanik, S.H., meragukan kompetensi dokter berinisial SFZ yang melakukan operasi plastik pada kliennya. Keraguan itu muncul setelah ia mengecek data Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan menemukan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut sudah dicabut sejak 15 Desember 2023.
“Dalam situs kki.go.id, status dokter SFZ tertulis ‘STR TIDAK AKTIF, pencabutan STR, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran’,” ujar John di Jakarta, Senin (16/9/2025).
Menurut John, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan tenaga medis memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP). Tanpa STR yang aktif, seorang dokter tidak bisa mengurus SIP dan tidak berhak membuka praktik medis.
“Pencabutan STR berarti tenaga medis tidak terdaftar dan tidak berhak melakukan praktik, sehingga tidak dapat mengajukan atau memiliki SIP,” tegasnya.
Tiga Kali Operasi Gagal
Intan, klien John, menjalani operasi hidung (rhinoplasty) pertama di Deliza Beauty Clinic (DBC), Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh SFZ. Namun hasilnya dinilai miring. Komplain Intan ditanggapi dengan operasi revisi pada 6 Januari 2025, tetapi hidung korban justru membengkak, memerah, dan mengeluarkan cairan hijau.
Atas saran pemilik klinik berinisial Y, Intan menjalani operasi ketiga di Urluxe Clinic by Za (UCB), Bekasi, pada 1 Mei 2025. Namun implan hidung kembali menimbulkan infeksi dan bau tidak sedap. Akhirnya Intan mencabut implan secara paksa dan kini mengalami cacat permanen.