MUARO JAMBI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Afifudin, menegaskan tidak ada pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 22 puskesmas, sebagaimana isu yang belakangan beredar di masyarakat.
Afifudin menilai tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Tidak benar ada pemotongan dana BOK oleh Dinas Kesehatan. Anggaran disalurkan sepenuhnya sesuai mekanisme dan juknis dari pemerintah pusat,” ujar Afifudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025).
Afifudin menjelaskan, pengelolaan dana BOK dilakukan secara berjenjang mulai dari perencanaan, verifikasi, hingga pencairan. Setiap tahap, kata dia, diawasi instansi terkait sesuai regulasi yang berlaku.
“Dana BOK diperuntukkan bagi kegiatan operasional kesehatan di puskesmas, mulai dari transportasi tenaga kesehatan, penyuluhan, imunisasi, hingga program lain di bidang kesehatan. Semua penggunaan dipertanggungjawabkan secara rinci, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Dinas Kesehatan Muaro Jambi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Meski membantah isu tersebut, Afifudin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Kami menghormati penuh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika ada pemeriksaan, kami akan terbuka dan kooperatif. Prinsipnya, kami ingin isu ini jelas agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan banyak pihak,” katanya.
Afifudin turut mengapresiasi peran media dan LSM yang aktif melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, termasuk soal pengelolaan dana kesehatan.
“Kontrol sosial dari media maupun LSM sangat kami hargai. Itu bagian dari upaya bersama memastikan transparansi. Namun, tentu kami berharap kritik maupun masukan tetap berlandaskan data dan fakta agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya.
Dengan pernyataan resmi ini, Dinas Kesehatan Muaro Jambi berharap isu pemotongan dana BOK tidak lagi menimbulkan spekulasi liar. Publik kini menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi sekaligus menjernihkan kabar simpang siur yang berkembang.