Yogyakarta – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, berlutut meminta maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (23/9).

Christiano diadili setelah mobil BMW yang dikemudikannya menabrak Argo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Mei 2025 lalu.

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ibunda Argo, Meiliana. Di hadapan majelis hakim, Christiano mendadak bangkit dari kursinya dan berlutut di depan Meiliana. Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih kemudian menanyakan kepada saksi apakah bersedia memaafkan terdakwa.

“Secara manusia saya memaafkan (terdakwa),” jawab Meiliana.

Dalam kesaksiannya, Meiliana beberapa kali menyeka air mata saat menceritakan kronologi saat menerima kabar kecelakaan yang menimpa putranya. Ia juga mengungkap perjuangannya membesarkan kedua anaknya, termasuk Argo, tanpa kehadiran suami.

Meiliana mengaku sebelumnya beberapa kali menolak pertemuan dengan keluarga Christiano yang ingin meminta maaf karena masih diliputi duka mendalam. Meski begitu, ia membenarkan bahwa keluarga terdakwa pernah datang dan menyampaikan permintaan maaf melalui perwakilan keluarga.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Mei 2025. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, mengemudikan mobil BMW miliknya dari arah selatan ke utara Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak menyalip sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai Argo. Ia melaju di sisi kanan hingga melewati garis marka dengan kecepatan tinggi. Di saat bersamaan, Argo bermaksud berputar arah ke kanan sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sedangkan sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lain. Korban mengalami luka berat di kepala, sobek di bibir atas, memar di paha kiri, serta lecet di tangan kiri, dan akhirnya meninggal dunia.

“Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW […] tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia mengenakan kacamata karena mengalami mata silinder yang dapat mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudi di malam hari,” papar jaksa.

JPU juga menegaskan bahwa Christiano melampaui batas kecepatan di kawasan yang hanya 40 km/jam. Hasil tes laboratorium memastikan tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkoba dalam tubuh terdakwa.

Christiano didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dakwaan kesatu, perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua.