• Membakar motor dan merusak mobil.

  • Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.

  • Merusak separator busway.

  • Melempari pengguna jalan dan kendaraan di tol.

  • Menutup akses jalan tol depan Gedung DPR/MPR.

  • Membakar halte bus TransJakarta dan gerbang tol.

  • Melempar bom molotov.

  • Melawan serta melukai petugas.

  • Melakukan pencurian dan perampasan barang warga.

Pasal yang Dikenakan

Puluhan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 160 KUHP (penghasutan).

  • Pasal 87 jo Pasal 76h jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak.

  • Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).

  • Pasal 363 & 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP (pencurian dan perampasan).

  • Pasal 187 KUHP (pembakaran).

  • Pasal 212, 214, 216, 218 KUHP (melawan petugas).

  • Pasal 406 KUHP (perusakan barang).