-
Membakar motor dan merusak mobil.
-
Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
-
Merusak separator busway.
-
Melempari pengguna jalan dan kendaraan di tol.
-
Menutup akses jalan tol depan Gedung DPR/MPR.
-
Membakar halte bus TransJakarta dan gerbang tol.
-
Melempar bom molotov.
-
Melawan serta melukai petugas.
-
Melakukan pencurian dan perampasan barang warga.
Pasal yang Dikenakan
Puluhan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 160 KUHP (penghasutan).
-
Pasal 87 jo Pasal 76h jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak.
-
Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
-
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
-
Pasal 363 & 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP (pencurian dan perampasan).
-
Pasal 187 KUHP (pembakaran).
-
Pasal 212, 214, 216, 218 KUHP (melawan petugas).
-
Pasal 406 KUHP (perusakan barang).

