Jakarta — Seorang perempuan Warga Negara (WN) Peru berinisial NSBC (42) ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram serta 85 butir ekstasi dengan total nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
NSBC berperan sebagai kurir narkoba dan dijanjikan bayaran sebesar Rp320 juta oleh seorang WN Peru lainnya berinisial PB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 1,4 kg kokain dan 85 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat 33,9 gram.
“Barang haram tersebut diperkirakan bernilai Rp10 miliar,” ujar Kombes Radiant dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8).
Polda Bali Buru Jaringan Asal Peru
Radiant menambahkan, pihaknya kini memburu PB yang diduga sebagai otak penyelundupan.
“Untuk PB itu juga dari Peru. Saat ini masih kita dalami, termasuk menganalisa jaringan yang bersangkutan ke mana saja,” ungkapnya.
Modus Lama, Narkoba Disembunyikan dalam Tubuh
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, menjelaskan bahwa NSBC menyembunyikan kokain di dalam tubuh untuk menghindari deteksi mesin X-ray.
“Untuk mengungkap itu dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kalau hanya lewat mesin X-ray, memang tidak terlihat,” kata Sunaryo.
Ia menegaskan bahwa modus menyimpan narkotika di dalam tubuh sebenarnya sudah lama digunakan. Namun, pelaku kembali memakai cara tradisional tersebut karena kemajuan teknologi membuat alat pendeteksi semakin canggih.
“Ketika teknologi semakin maju dengan berbagai alat pendeteksi, biasanya mereka kembali ke modus lama. Karena itu, kita tidak boleh lengah dan harus terus mempelajari setiap modus baru maupun lama,” jelas Sunaryo.