Jakarta — Isu mengenai gaji tunggal aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat setelah dibahas dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Rencana penerapan skema gaji tunggal yang pernah populer pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo kini dipersiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode menengah.
“Rencana lain yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah meliputi penataan proses bisnis pembangunan, transformasi manajemen ASN, kesejahteraan, serta sistem penggajian tunggal,” menurut dokumen tersebut yang dikutip pada Selasa (26/8).
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai rencana implementasi gaji tunggal ASN pada tahun 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah belum akan segera menerapkan sistem gaji tunggal. Ia menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Setelah RPP Manajemen ASN disetujui, Rini menekankan bahwa aturan turunan lainnya akan menyusul. Dalam sebuah pernyataan pada April 2025, Kemenpan RB menjelaskan bahwa mereka sedang dalam proses menyusun rancangan peraturan tersebut.
“Konsep ini masih perlu dibahas lebih lanjut, jadi saya belum dapat memberikan informasi yang lengkap. Kita akan melihat penerapan sistem gaji tunggal ASN ke depannya, namun yang pasti kami ingin melakukan transformasi ke arah itu,” ungkap Rini setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa (22/4).
Dalam skema gaji tunggal, pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang mencakup unsur kinerja dan biaya hidup. Selain itu, akan ada sistem grading yang memengaruhi besaran gaji ASN. Grading mencakup peringkat nilai jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko yang ada.
Tunjangan kinerja (tukin) dalam sistem ini akan disesuaikan dengan hasil kerja pegawai. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang pendapatan mereka.
Sistem gaji tunggal sejatinya bukanlah hal baru. Beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong penerapan skema ini sejak tahun 2014 dengan klaim dapat mengurangi beban anggaran negara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menyatakan dukungannya, dengan PPATK menjadi pelopor penerapan gaji tunggal.
Berikut adalah daftar 15 instansi di Indonesia yang telah menerapkan gaji tunggal:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong.