Dalam skema gaji tunggal, pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang mencakup unsur kinerja dan biaya hidup. Selain itu, akan ada sistem grading yang memengaruhi besaran gaji ASN. Grading mencakup peringkat nilai jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko yang ada.
Tunjangan kinerja (tukin) dalam sistem ini akan disesuaikan dengan hasil kerja pegawai. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang pendapatan mereka.
Sistem gaji tunggal sejatinya bukanlah hal baru. Beberapa mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong penerapan skema ini sejak tahun 2014 dengan klaim dapat mengurangi beban anggaran negara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menyatakan dukungannya, dengan PPATK menjadi pelopor penerapan gaji tunggal.
Berikut adalah daftar 15 instansi di Indonesia yang telah menerapkan gaji tunggal:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong.