Jakarta – Terdakwa kasus korupsi yang melibatkan lahan Kebun Binatang Bandung, atau dikenal sebagai Bandung Zoo, telah mengajukan gugatan kepada Wali Kota Bandung M Farhan.

Gugatan ini diajukan oleh Bisma Bratakoesoema dan Sri dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) di Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Mereka menggugat Pemkot Bandung bersama beberapa pihak lainnya: Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma.

Sidang perdana akan berlangsung pada 11 September 2025. Sylhan Syafi’i, juru bicara YMT kubu Bisma, mengkonfirmasi gugatan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan ini terkait dengan sertifikat hak guna pakai.

Bisma dan Sri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma menjabat sebagai Ketua YMT, sedangkan Sri berperan sebagai Pembina YMT. Keduanya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

Dakwaan menyatakan bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dengan dakwaan subsidair sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal 6 Agustus, Bandung Zoo telah ditutup secara permanen akibat sengketa lahan yang tak kunjung selesai. Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Farhan menekankan bahwa kebun binatang tersebut tidak akan dibuka kembali hingga kasus hukum terhadap Sri dan Bisma dinyatakan inkrah.

Farhan menjelaskan, “Bandung Zoo kini berada dalam ranah hukum, sudah diberi police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasus ini sedang diselesaikan hingga ada keputusan inkrah.”

Ia juga menambahkan bahwa aset yayasan yang disita akan dikembalikan setelah ada keputusan hukum yang jelas. Pemkot Bandung kini menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan terkait nasib Bandung Zoo dan telah mengajukan pencabutan izin konservasi untuk kawasan tersebut.

“Jika izin konservasi dicabut, kita akan melakukan masa transisi selama tiga bulan guna memastikan semua hewan selamat dan pegawai kebun binatang mendapatkan kompensasi yang layak,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Farhan terkait gugatan yang telah diajukan di PN Bandung.


(kid/gil)