Jakarta – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat pusat akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, besok. Bagi para tamu undangan yang hadir, terdapat sejumlah tata tertib serta larangan yang wajib dipatuhi selama prosesi berlangsung.

Tata Tertib Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI telah merilis ketentuan tata tertib yang harus diperhatikan oleh tamu undangan. Beberapa di antaranya:

  • Hadir minimal satu jam sebelum acara dimulai.

  • Memahami denah lokasi yang tertera dalam undangan, meliputi:

    • Jalur masuk dan keluar lokasi acara.

    • Lokasi parkir yang tersedia.

    • Zona tempat duduk sesuai ketentuan undangan.

    • Pos pemeriksaan.

    • Fasilitas toilet.

    • Assembly point.

  • Menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan pada undangan.

  • Membawa barang seperlunya.

  • Menggunakan perhiasan secara wajar, tidak berlebihan.

  • Selalu mengikuti arahan petugas di lokasi.

Barang yang Dilarang Dibawa

Kemensetneg juga menegaskan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa ke area upacara, di antaranya:

  • Senjata tajam.

  • Senjata api.

  • Bahan peledak.

  • Korek api.

  • Minuman keras dan narkotika.

  • Zat kimia berbahaya.

  • Barang mudah terbakar.

  • Spanduk, pamflet, atau berkas yang tidak terkait dengan acara HUT ke-80 RI.

  • Lambang selain lambang negara Republik Indonesia.

  • Bendera selain bendera Merah Putih.

  • Rokok konvensional maupun elektrik.

  • Tindakan yang menimbulkan keributan atau kegaduhan di lokasi acara.

Dengan adanya aturan dan larangan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka dapat berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna.