Tarif Listrik untuk Golongan Bersubsidi Tidak Berubah
Selain golongan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Mereka terdiri dari rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, usaha kecil, dan pelanggan sosial.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu menegaskan bahwa efisiensi operasional PLN menjadi kunci agar biaya penyediaan tenaga listrik tetap rendah dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Pemerintah berharap PLN dapat menjaga efisiensi sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali,” ujar Jisman.
Faktor Penentu Tarif Listrik Non-Subsidi
Penetapan tarif listrik non-subsidi didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro utama:
-
Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi nasional
-
Harga Batubara Acuan (HBA)
Selain itu, BPP (Biaya Pokok Penyediaan) yang mencakup biaya produksi, transmisi, dan distribusi oleh PLN juga menjadi pertimbangan penting.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Bahkan jika indikator ekonomi menunjukkan perlunya kenaikan tarif, pemerintah dapat menahannya demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga tetap menyediakan subsidi listrik untuk kelompok rentan, termasuk rumah tangga dengan daya 450–900 VA, usaha mikro, dan pelanggan sosial. Subsidi ini memastikan tarif lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya keekonomiannya.

