Dedi pun lantas meninta bantuan hukum, dalam kasus ini ia didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar pertemuan mediasi dengan pihak RSUD Abdul Manaf, dihadiri oleh pihak Dinkes Kota Jambi, Direkur RSUD, Konite Etik, Manajemen, hingga pihak BPRS.

Direktur RSUD Abdul Manaf Anastasia Yekti Heningnurani, dalam pertemuan tersebut menyampaikan permintaan maaf dan ungkapan bela sungkawa. Menurutnnya Rumah Sakit siap untuk klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Sementara Bahari selaku Kuasa Hukum Dedi menekankan bahwa dalam peristiwa ini jelas kliennya dirugikan, dari segi pidana ia juga menduga adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Kemudian ini apakah penenanganan pasien dalam hal ini almarhum anak klien kami sudah sesuai SOP?” katanya.

Sementara itu Ketua Komite Etik RSUD Abdul Manaf menyampaikan hasil audit medik atas Arfan Alfarizi, bahwa awalnya terhadap pasien datang dengan kondisi batuk tanpa disertai sesak pernafasan pada awalnya. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menurutnya kala itu juga tidak terdapat demam. Sehingga dokter menutuskan untuk menjalani layanan media rawat jalan.

“Dokter Sabar sudah memeriksa, saat itu tidak didapati bahwa penyakit menunjukkan indikasi harus rawat inap. Hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan bahwa pasien masih bisa rawat jalan,” katanya.

Namun terkait kedatangan ke-2 kalinya  Arfan Alfarizi dalam kondisi yang sudah mengenaskan, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Abdul Manaf. Menurut dia perlu dilakukan autopsi untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian sang anak.