4. Mematuhi Regulasi Pemerintah
UMKM juga harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat.
Peraturan ini mengatur prosedur resmi mulai dari inventarisasi sumur, seleksi pengelola, hingga pengawasan operasional. UMKM juga harus siap menjalani tahapan evaluasi dan audit secara berkala.
5. Hanya Boleh Mengelola Sumur Tua atau Rakyat
Tidak semua sumur minyak bisa dikelola oleh UMKM. Pemerintah hanya membuka peluang untuk sumur:
-
Minyak tua
-
Sumur rakyat yang tidak lagi dikelola kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS)
Dengan pengelolaan yang efisien, sumur-sumur ini diyakini masih memiliki potensi produksi dan bisa ikut menyumbang peningkatan lifting nasional.
Keterlibatan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak merupakan terobosan strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi dan memberdayakan pelaku usaha lokal. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, UMKM berkesempatan untuk masuk ke sektor energi yang sebelumnya hanya didominasi korporasi besar.

