Jika tidak dikelola secara baik, AMPHURI mengingatkan bahwa hal ini dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha resmi di Tanah Air yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun. “Kementerian ini harus menjamin perlindungan bagi jamaah serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” tandasnya.
DPR telah secara resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, pada Selasa (26/8). Dengan pengesahan ini, pengelolaan ibadah haji kini tidak lagi berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji, melainkan langsung dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam rapat tersebut, Cucun menanyakan, “Apakah fraksi-fraksi setuju RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ini untuk disetujui menjadi UU?” dan direspon dengan “Setuju,” oleh peserta rapat secara serentak.
Saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai fungsi dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah, karena Panitia Kerja RUU Haji dan Komisi VIII DPR belum merilis naskah RUU Haji.