Jakarta — Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda hingga Rabu (27/8) pekan depan.

Seharusnya, sidang perdana digelar pada Rabu (20/8). Namun, Silfester tidak hadir lantaran sakit.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan ketidakhadiran Silfester disampaikan melalui surat dari kuasa hukumnya.

“Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada wartawan, Rabu.

Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK wajib hadir langsung dalam persidangan.

“Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan,” ujar Rio.

Ia menambahkan, “Sesuai ketentuan, permohonan PK harus dihadiri langsung. Apabila tidak hadir, maka permohonan tersebut tidak memenuhi syarat.”

Kasus yang Menjerat Silfester

Silfester Matutina terseret kasus pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017. Dalam sebuah orasi, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Namun, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi.

Terbaru, Silfester mengajukan permohonan PK di PN Jakarta Selatan sebagai upaya hukum lanjutan.