Jakarta — Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina resmi digelar hari ini, Rabu (20/8).
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten, Selasa (19/8).
Kasus Silfester kembali menjadi sorotan publik lantaran yang bersangkutan tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Padahal, sejak 2019 Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selama enam tahun terakhir, Silfester masih hidup bebas. Bahkan pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu sebagai Komisaris Independen ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Meski begitu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa permohonan PK tidak menunda proses eksekusi. Namun hingga sidang perdana digelar, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilakukan.
“Besok sidang PK, tunggu PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (19/8).
“PK tetap tidak menunda eksekusi,” tambah mantan Kajari Jakarta Selatan itu.
Silfester diproses hukum setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017 terkait pernyataannya dalam sebuah orasi. Dalam pernyataannya saat itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut diperkuat pada tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.