TERJADI LAGI peristiwa kriminalisasi kepada masyarakat adat Natinggir yang dilakukan oleh Pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada hari Kamis, 07/08/2025. Insiden tersebut bermula dari adanya upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT TPL untuk kembali melakukan penanaman eucaliptus secara paksa di tanah masyarakat adat.

Proses penanaman tersebut sangat di kawal ketat oleh pihak keamanan PT TPL, melihat upaya pihak PT TPL yang sudah meraja lela membuat masyarakat adat natinggir melakukan perlawanan kepada pihak PT TPL yang terus menerus melakukan penanaman.

Akan tetapi, dengan jumlah yang tidak seimbang membuat masyarakat harus mundur karena selalu di hadang oleh pihak keamanan perusahaan, akibat kejadian tersebut membuat salah seorang masyarakat terluka disekujur tubuh karena didorong kesemak-semak lokasi kejadian, rumah warga dirusak dan dilempari menggunakan batu dengan posisi anak-anak berada di dalam rumah.

Dari kejadian tersebut sebanyak 3 warga terluka dan 1 orang harus di larikan ke RSUD Balige karena dalam posisi kritis, sebanyak 6 buah rumah warga yang rusak akibat lemparan serta puluhan sepeda motor masyarakat adat natinggir di rusak.

Akibat insiden tersebut memperparah posisi PT TPL di tengah masyarakat adat tanah batak. Operasi PT TPL yang sudah berkuasa selama 4 dekade ini telah berhasil memonopoli tanah adat seluas 291.263 hektare di sumatera utara atas nama hutan industri merampas wilayah adat milik 23 komunitas Masyarakat Adat di 12 kabupaten, dengan total luasan 33.422,37 hektar.

Penggusuran ini telah mengorbankan 470 Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah adatnya: 2 orang meninggal, 208 orang dianiaya, dan 260 orang dikriminalisasi. Maka dari itu, sudah saatnya PT TPL hengkang dan pemerintah mencabut izin operasi dari perusahaan kertas tersebut.

Perusahaan tidak hanya merugikan dan memonopoli masyarakat adat melainkan PT TPL telah melakukan kriminalisasi yang menimbulkan luka-luka, trauma yang mendalam bagi masyarakat adat yang menjadi korban bahkan kematian karena mencoba memperjuangkan tanah adatnya sendiri. Sehingga dengan terjadinya insiden tersebut tentu sudah melanggar hak asasi manusia yang menjadi landasan tertinggi di negara ini.

Maka dari itu, selaku manusia dan organisasi kekristenan yang sangat mencintai perdamaian dan kenyamanan yang dijadikan sebagai titik tertinggi di atas segala-galanya, mengecam keras atas terjadinya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada masyarakat adat natinggir.

Rijal Bahri Lumban Gaol selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi memberikan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta kepada Presiden dan Wakil presiden RI untuk mencabut izin operasi dari PT Toba Pulp Lestari yang berada di kawasan tanah batak

2. Meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus kriminalisasi yang dilakukan pihak PT TPL kepada masyarakat adat

3. Mengajak seluruh masyarakat adat se-tanah batak untuk bergandengan tangan untuk mengusir PT TPL yang telah menjadi benalu dan musuh bagi masyarakat adat

4. Mengajak seluruh lapisan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organinsasi ke kristenan, dan seluruh lapisan masyarakat luas untuk mengawal peristiwa ini

5. Mengajak seluruh petinggi agama untuk selalu bersatu pada dalam menyerukan tolak dan tutup TPL

Rijal Bahri Lumban Gaol juga menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi pimpinan gereja se-sumatera utara yang telah bersepakat untuk tolak dan tutup TPL serta beberapa lembaga pemerintahan yang telah menyepakati untuk penutupan perusahaan TPL.

“Tetapi saya juga mengajak dan memanggil seluruh kader Gerakan mahasiswa kristen indonesia se-tanah air untuk secara bersama-sama menoleh dan bersuara akan terjadinya peristiwa ini, peristiwa yang memberikan luka dan lara bagi masyarakat adat batak,” katanya.

Menurutnya, kehadiran GMKI dalam peristiwa ini memiliki tugas yang besar sesuai yang telah di amanahkan oleh Visi dan Misi GMKI. Kita, kata dia, sebagai organisasi pergerakan jangan hanya bersuara ketika intoleransi terjadi, melainkan segala peristiwa yang menyakiti rakyat harus kita suarakan. Maka dari itu, ayo kita kawal kasus kriminalisasi ini,” ujarnya.

Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi, Rizal Bahri Lumban Gaol.

Penulis: Rizal Bahri Lumban Gaol