Penggusuran ini telah mengorbankan 470 Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah adatnya: 2 orang meninggal, 208 orang dianiaya, dan 260 orang dikriminalisasi. Maka dari itu, sudah saatnya PT TPL hengkang dan pemerintah mencabut izin operasi dari perusahaan kertas tersebut.
Perusahaan tidak hanya merugikan dan memonopoli masyarakat adat melainkan PT TPL telah melakukan kriminalisasi yang menimbulkan luka-luka, trauma yang mendalam bagi masyarakat adat yang menjadi korban bahkan kematian karena mencoba memperjuangkan tanah adatnya sendiri. Sehingga dengan terjadinya insiden tersebut tentu sudah melanggar hak asasi manusia yang menjadi landasan tertinggi di negara ini.
Maka dari itu, selaku manusia dan organisasi kekristenan yang sangat mencintai perdamaian dan kenyamanan yang dijadikan sebagai titik tertinggi di atas segala-galanya, mengecam keras atas terjadinya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada masyarakat adat natinggir.
Rijal Bahri Lumban Gaol selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi memberikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Presiden dan Wakil presiden RI untuk mencabut izin operasi dari PT Toba Pulp Lestari yang berada di kawasan tanah batak



