TERJADI LAGI peristiwa kriminalisasi kepada masyarakat adat Natinggir yang dilakukan oleh Pihak keamanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada hari Kamis, 07/08/2025. Insiden tersebut bermula dari adanya upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT TPL untuk kembali melakukan penanaman eucaliptus secara paksa di tanah masyarakat adat.

Proses penanaman tersebut sangat di kawal ketat oleh pihak keamanan PT TPL, melihat upaya pihak PT TPL yang sudah meraja lela membuat masyarakat adat natinggir melakukan perlawanan kepada pihak PT TPL yang terus menerus melakukan penanaman.

Akan tetapi, dengan jumlah yang tidak seimbang membuat masyarakat harus mundur karena selalu di hadang oleh pihak keamanan perusahaan, akibat kejadian tersebut membuat salah seorang masyarakat terluka disekujur tubuh karena didorong kesemak-semak lokasi kejadian, rumah warga dirusak dan dilempari menggunakan batu dengan posisi anak-anak berada di dalam rumah.

Dari kejadian tersebut sebanyak 3 warga terluka dan 1 orang harus di larikan ke RSUD Balige karena dalam posisi kritis, sebanyak 6 buah rumah warga yang rusak akibat lemparan serta puluhan sepeda motor masyarakat adat natinggir di rusak.

Akibat insiden tersebut memperparah posisi PT TPL di tengah masyarakat adat tanah batak. Operasi PT TPL yang sudah berkuasa selama 4 dekade ini telah berhasil memonopoli tanah adat seluas 291.263 hektare di sumatera utara atas nama hutan industri merampas wilayah adat milik 23 komunitas Masyarakat Adat di 12 kabupaten, dengan total luasan 33.422,37 hektar.