-
S1: hingga Rp12 juta per orang
-
S2: hingga Rp20 juta per orang
-
S3: hingga Rp30 juta per orang
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan teknokratik dalam alokasi anggaran berbasis kebutuhan dan jenjang akademik. Bantuan yang proporsional ini menjadi insentif struktural yang penting untuk meningkatkan retensi mahasiswa, mencegah putus studi, dan mendukung produktivitas riset, terutama bagi jenjang pascasarjana.
Persyaratan Seleksi: Menjaga Kualitas, Akurasi, dan Akuntabilitas
Program ini dilengkapi dengan persyaratan administratif dan substansi yang ketat untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria:
-
Domisili dan kepemilikan KTP/KK Provinsi Jambi
-
Status aktif perkuliahan minimal semester III
-
Dokumen pendukung sesuai jalur (prestasi, kurang mampu, atau proposal riset)
-
Komitmen pengabdian pasca-studi, terutama bagi jenjang S3
Penetapan kriteria seleksi dan evaluasi yang ketat menegaskan bahwa program beasiswa ini bukan sekadar instrumen bantuan, melainkan merupakan investasi publik jangka panjang yang dirancang untuk menghasilkan dampak sistemik terhadap kualitas SDM daerah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin perluasan dan pemerataan akses pendidikan tinggi secara berkeadilan. Program ini tidak hanya memperluas akses, tetapi juga memperkuat keberpihakan pada kelompok marjinal dan pencetak talenta unggul untuk kemajuan daerah.