Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan memimpin pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran negara. Ia mengungkapkan bahwa di awal tahun 2025, pemerintah berhasil menyelamatkan Rp 300 triliun dari potensi penyalahgunaan APBN.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan sumpah jabatannya sebagai presiden mengharuskannya menjalankan perintah konstitusi secara tegas.
“Saya disumpah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar Republik kita,” ujar Prabowo.
Pemberantasan Korupsi dan Efisiensi Anggaran
Prabowo menuturkan, langkah penyelamatan Rp 300 triliun ini merupakan hasil identifikasi dan pencegahan potensi penyelewengan di berbagai lembaga eksekutif dan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan melalui efisiensi anggaran di sejumlah pos yang dinilai rawan penyalahgunaan.
Beberapa penghematan signifikan dilakukan pada biaya perjalanan dinas luar dan dalam negeri, anggaran alat tulis kantor, serta pos belanja lain yang selama ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi.
“Karena itu, saya tidak punya pilihan lain selain memimpin langsung pemberantasan korupsi di semua lembaga. Awal 2025, kami identifikasi dan selamatkan Rp 300 triliun dari APBN yang rawan diselewengkan,” tegasnya.



