Dengan aturan hukum yang telah ada dan telah dijalankan saat ini, seharusnya wacana atau usulan demikian tidak perlu dikaji lagi karena hanya akan membuat rakyat atau masyarakat menjadi bingung dan menimbulkan banyak keraguan dalam mendefenisikan Demokrasi yang sesungguhnya. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperbaiki system Demokrasi itu sendiri daripada merubah system Demokrasi kembali, yaitu dengan cara memperkuat aturan Hukum Kepemiluan, tatacara Penyelenggaraan Pemilu yang efektif, memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP ), memperkuat kerjasama antar lembaga untuk menunjang kerja-kerja penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilihan serta melibatkan semua komponen masyarakat dengan peran yang dimiliki masing-masing. Dengan demikian,  baiknya jika pemerintah dan DPR saat ini secara bersama-sama untuk mencarikan solusi dan formula atas kelemahan dan kekurangan yang selama ini menjadi catatan Demokrasi pada saat Pemilu dan Pemilihan.