Dengan aturan hukum yang telah ada dan telah dijalankan saat ini, seharusnya wacana atau usulan demikian tidak perlu dikaji lagi karena hanya akan membuat rakyat atau masyarakat menjadi bingung dan menimbulkan banyak keraguan dalam mendefenisikan Demokrasi yang sesungguhnya. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana memperbaiki system Demokrasi itu sendiri daripada merubah system Demokrasi kembali, yaitu dengan cara memperkuat aturan Hukum Kepemiluan, tatacara Penyelenggaraan Pemilu yang efektif, memperkuat Kelembagaan Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP ), memperkuat kerjasama antar lembaga untuk menunjang kerja-kerja penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilihan serta melibatkan semua komponen masyarakat dengan peran yang dimiliki masing-masing. Dengan demikian, baiknya jika pemerintah dan DPR saat ini secara bersama-sama untuk mencarikan solusi dan formula atas kelemahan dan kekurangan yang selama ini menjadi catatan Demokrasi pada saat Pemilu dan Pemilihan.
Halaman
Opini

Ekonomi

Ekonomi
Biaya Pasang Baru Listrik PLN Agustus 2025, Mulai Rp 421.000 Sesuai Daya dan Sistem Layanan
3 hari yang lalu

Ekonomi
Indokripto (COIN) Bukukan Laba Rp25 Miliar Setelah Rugi Besar, Ini Faktor Pendorongnya
3 hari yang lalu

Teknologi


Edukasi
[HOAKS] Video Guru Hancurkan HP Siswa Ternyata Pemusnahan Barang Bukti Kejari Cilegon
6 hari yang lalu

Edukasi
[HOAKS] Pendaftaran Lowongan Kerja PT Mayora Indah Tbk Lewat Google Form Bukan dari Sumber Resmi
6 hari yang lalu

Edukasi
[HOAKS] Tautan Rekrutmen PT Kilang Pertamina Balikpapan di TikTok Bukan dari Situs Resmi
6 hari yang lalu
Terkini

Nasional
DLH Muaro Jambi Selesaikan Temuan BPK Rp88,97 Juta dan Terapkan Sistem Kupon BBM
23 jam yang lalu

Peristiwa
Kurniadi Hidayat Kecam Tindakan BPR Universal Santosa Terhadap Nasabahnya
2 hari yang lalu


Nasional
Ririn Novianty Dikukuhkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Muaro Jambi oleh Ketua Umum PB PGRI
2 hari yang lalu