Jakarta — Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keberatan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka kemungkinan jemaah haji menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Mellisa menilai, seharusnya KPK fokus pada perhitungan kerugian negara ketimbang meminta keterangan dari jemaah haji.
“Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Ia menegaskan, meski KPK berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, keterangan dari jemaah haji tahun 2024 tidak serta merta relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
“KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi, tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,” tandas Mellisa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jemaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi bisa memberikan keterangan apabila memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota haji.
“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi, Senin (18/8).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan dan penelaahan seluruh dokumen serta barang bukti rampung.
“Targetnya tentu secepat mungkin, tetapi tetap menunggu hasil pemeriksaan dan penelaahan terhadap bukti yang relevan,” ujar Setyo di Jakarta, Minggu (17/8).
Ia menjelaskan, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara dalam perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8). Saat ini, Sprindik umum telah diterbitkan, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini masih akan dikonfirmasi bersama BPK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.