Data mengenai kematian ini diperoleh HRW dari saksi, informasi publik, serta catatan rumah sakit dan kamar mayat di Nairobi. Otsieno Namwaya, Direktur Asosiasi Afrika di HRW, menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut harus diusut secara hukum. “Menembaki kerumunan tanpa alasan, termasuk saat pengunjuk rasa mencoba melarikan diri, sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh hukum Kenya maupun internasional,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah Kenya harus menegaskan kepada pasukannya untuk melindungi pengunjuk rasa damai dan menghentikan impunitas atas tindakan kekerasan polisi.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kenya melaporkan 22 kematian dan 300 luka-luka dalam insiden ini. Komnas HAM juga berencana membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

(imf/dna)