Jakarta — Aksi demonstrasi menentang kenaikan pajak kerap terjadi di berbagai negara, namun di Kenya, unjuk rasa ini berujung pada tragedi. Sebanyak 30 peserta demonstrasi dilaporkan tewas akibat tindakan brutal aparat.
Pada 2024, demonstrasi ini dipicu oleh kenaikan pajak yang signifikan, yang membuat masyarakat Kenya marah. Pemerintah menyatakan bahwa peningkatan pajak ini diperlukan untuk membayar utang nasional yang mencapai sekitar 10 triliun shilling, setara Rp1.275 triliun, atau sekitar 70 persen dari produk domestik bruto (PDB) negara.
Dari Washington, Dana Internasional (IMF) telah mendesak pemerintah Kenya untuk melaksanakan reformasi fiskal agar dapat memperoleh pendanaan dari kreditor internasional. Namun, kenaikan pajak justru menambah beban hidup warga. Masyarakat pun merespons dengan menggelar unjuk rasa secara damai.
Sayangnya, bukannya mendengarkan tuntutan warga, pemerintah justru mengerahkan aparat keamanan untuk menanggapi demonstrasi tersebut dengan kekerasan. Menurut laporan Human Rights Watch (HRW), 30 orang tewas saat menyuarakan protes terhadap kebijakan pajak yang baru.
HRW, mengutip AFP, mencatat bahwa aparat melakukan penembakan sembarangan, mengakibatkan banyak orang terluka dan kehilangan nyawa. “Pasukan keamanan Kenya menembaki kerumunan pengunjuk rasa pada hari Selasa, 25 Juni 2024, termasuk mereka yang berusaha melarikan diri,” ungkap HRW dalam pernyataannya.
Data mengenai kematian ini diperoleh HRW dari saksi, informasi publik, serta catatan rumah sakit dan kamar mayat di Nairobi. Otsieno Namwaya, Direktur Asosiasi Afrika di HRW, menyatakan bahwa tindakan penembakan tersebut harus diusut secara hukum. “Menembaki kerumunan tanpa alasan, termasuk saat pengunjuk rasa mencoba melarikan diri, sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh hukum Kenya maupun internasional,” tegasnya.