Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan memanggil Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo diduga menerima commitment fee terkait pembangunan jalur kereta api saat masih menjadi anggota DPR. Penyidik akan menelusuri lebih jauh dugaan tersebut.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta yang sebelumnya kami sampaikan saat update penahanan salah satu tersangka, yaitu Saudara R,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Menurut Budi, pemanggilan Sudewo akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan, KPK akan memanggilnya untuk memberikan keterangan.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Tersangka tersebut adalah ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

“Melakukan penahanan terhadap Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).

Kasus ini bermula pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH). Bernard telah menyiapkan pemenang tender dan meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.

Risna kemudian menyampaikan kepada seluruh anggota Pokja untuk menambahkan persyaratan tertentu sebagai “kuncian tender”. Namun, perusahaan yang disiapkan gagal dalam evaluasi dokumen. PT IPA yang menjadi perusahaan pendamping justru memenuhi syarat, dan akhirnya dipilih sebagai pemenang tender.

Atas penetapan tersebut, PT IPA diduga memberikan uang kepada Risna sebesar Rp600 juta sebagai commitment fee dari nilai kontrak proyek.

Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi.

Sudewo Pernah Diperiksa KPK Tahun 2023
Pada 3 Agustus 2023, KPK sempat memeriksa Sudewo saat masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, serta jalur Jawa–Sumatera pada tahun anggaran 2018–2022.

Selain Sudewo, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pihak swasta bernama Widodo dan Atik Kusdarwati. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.