Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) menandai bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atas hasil pencocokan data penyetoran pajak. Hasil ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
Halaman


