“Dari total manfaat tersebut, sekitar Rp169 triliun (46,7 persen) digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk pengecualian PPN (pajak pertambahan nilai) atas sektor pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, 23,6 persen atau sekitar Rp85,4 triliun dialokasikan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yon mencontohkan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
Rp61,2 triliun atau 16,9 persen sisanya digunakan untuk menarik investasi, serta Rp46,8 triliun (12,9 persen) lainnya untuk mendukung dunia usaha.
“Ini adalah insentif yang diberikan pemerintah secara sadar dalam bentuk tax expenditure. Pemerintah merelakan penerimaan pajak saat ini demi manfaat masyarakat melalui berbagai insentif perpajakan,” tegas Yon Arsal.