Jambi – Diam-diam, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi rupanya sedang mengusut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) BLUD pada Puskesmas di Lingkup Pemkab Muaro Jambi TA 2022–2024.

Informasi dihimpun bahwa dugaan korupsi tersebut kini tengah bergulir pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait macam Kepala Puskes silih berganti dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini pun terkonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger. Namun dia masih enggan untuk mengungkap lebih jauh.

“Terkait perkembangan penanganan dana BOK BLUD saat ini masih proses penyelidikan, tim penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Angger, Kamis 21 Agustus 2025.

Sementara itu informasi dihimpun bahwa terdapat beberapa Kepala Puskes dan Bendaharanya yang telah dipanggil untuk menghadap penyidik baru-baru ini, diantaranya Kepala dan Bendahara Puskesmas Sengeti, Jambi Kecil, Penyengat Olak, Awin Jaya, hingga Sekernan.

Namun soal itu belum diperoleh konfirmasi dari para pihak, Andan Ilhamsya Kapus Penyengat Olak belum merespon konfirmasi via WhatsApp yang diupayakan awak media. Begitu juga dengan Kapus Suko Awin, Apriani.

Informasi beredar kasus dugaan korupsi pada Dana BOK BLUD yang berlangsung selama 3 tahun terakhir tersebut diduga kuat bermuara pada Oknum Pejabat Dinkes Muaro Jambi. Modusnya lewat pemotongan sejumlah 35% dari dana BOK dan Jasa Pelayanan yang diterima oleh tiap Puskesmas.

Dimana para Kepala Puskes, lewat Bendahara diduga melakukan pemotongan sedemikian rupa tanpa dasar yang jelas, yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hingga kemudian dialirkan pada sejumlah oknum Pejabat utama Dinkes Muaro Jambi.

Potongan tidak resmi 35% dari dana-dana tersebut bukanlah angka kecil. Informasi sementara yang diperoleh, untuk TA 2022 saja total nilai BOK setidaknya mencapai Rp11.6 M. Tahun berikutnya, Rp20.7 M, dan 2024 Rp18.15 M, dengan demikian total setidak-tidaknya dari 3 tahun anggaran mencapai Rp49.85 M.

Salah satu contoh Kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, dimana Mantan Kepala Puskes Dewi Lestari dilaporkan oleh pegawai di Puskes tersebut ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pemotongan Dana BOK dan juga TPP. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergukir di meja penyidik Kepolisian.

Kini kasus dugaan korupsi dana BOK BLUD Puskesmas Muaro Jambi digarap oleh Kejaksaan. Hal ini jelas menyita perhatian publik lantaran jumlah total dana BOK yang amat besar yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)