Potongan tidak resmi 35% dari dana-dana tersebut bukanlah angka kecil. Informasi sementara yang diperoleh, untuk TA 2022 saja total nilai BOK setidaknya mencapai Rp11.6 M. Tahun berikutnya, Rp20.7 M, dan 2024 Rp18.15 M, dengan demikian total setidak-tidaknya dari 3 tahun anggaran mencapai Rp49.85 M.

Salah satu contoh Kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, dimana Mantan Kepala Puskes Dewi Lestari dilaporkan oleh pegawai di Puskes tersebut ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pemotongan Dana BOK dan juga TPP. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergukir di meja penyidik Kepolisian.

Kini kasus dugaan korupsi dana BOK BLUD Puskesmas Muaro Jambi digarap oleh Kejaksaan. Hal ini jelas menyita perhatian publik lantaran jumlah total dana BOK yang amat besar yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)