Informasi beredar kasus dugaan korupsi pada Dana BOK BLUD yang berlangsung selama 3 tahun terakhir tersebut diduga kuat bermuara pada Oknum Pejabat Dinkes Muaro Jambi. Modusnya lewat pemotongan sejumlah 35% dari dana BOK dan Jasa Pelayanan yang diterima oleh tiap Puskesmas.
Dimana para Kepala Puskes, lewat Bendahara diduga melakukan pemotongan sedemikian rupa tanpa dasar yang jelas, yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hingga kemudian dialirkan pada sejumlah oknum Pejabat utama Dinkes Muaro Jambi.
Potongan tidak resmi 35% dari dana-dana tersebut bukanlah angka kecil. Informasi sementara yang diperoleh, untuk TA 2022 saja total nilai BOK setidaknya mencapai Rp11.6 M. Tahun berikutnya, Rp20.7 M, dan 2024 Rp18.15 M, dengan demikian total setidak-tidaknya dari 3 tahun anggaran mencapai Rp49.85 M.
Salah satu contoh Kasus terjadi di Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, dimana Mantan Kepala Puskes Dewi Lestari dilaporkan oleh pegawai di Puskes tersebut ke Polres Muaro Jambi atas dugaan pemotongan Dana BOK dan juga TPP. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergukir di meja penyidik Kepolisian.
Kini kasus dugaan korupsi dana BOK BLUD Puskesmas Muaro Jambi digarap oleh Kejaksaan. Hal ini jelas menyita perhatian publik lantaran jumlah total dana BOK yang amat besar yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.



