Jambi – Diam-diam, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Muaro Jambi rupanya sedang mengusut dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) BLUD pada Puskesmas di Lingkup Pemkab Muaro Jambi TA 2022–2024.
Informasi dihimpun bahwa dugaan korupsi tersebut kini tengah bergulir pada tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait macam Kepala Puskes silih berganti dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini pun terkonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angger. Namun dia masih enggan untuk mengungkap lebih jauh.
“Terkait perkembangan penanganan dana BOK BLUD saat ini masih proses penyelidikan, tim penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Angger, Kamis 21 Agustus 2025.
Sementara itu informasi dihimpun bahwa terdapat beberapa Kepala Puskes dan Bendaharanya yang telah dipanggil untuk menghadap penyidik baru-baru ini, diantaranya Kepala dan Bendahara Puskesmas Sengeti, Jambi Kecil, Penyengat Olak, Awin Jaya, hingga Sekernan.
Namun soal itu belum diperoleh konfirmasi dari para pihak, Andan Ilhamsya Kapus Penyengat Olak belum merespon konfirmasi via WhatsApp yang diupayakan awak media. Begitu juga dengan Kapus Suko Awin, Apriani.
Informasi beredar kasus dugaan korupsi pada Dana BOK BLUD yang berlangsung selama 3 tahun terakhir tersebut diduga kuat bermuara pada Oknum Pejabat Dinkes Muaro Jambi. Modusnya lewat pemotongan sejumlah 35% dari dana BOK dan Jasa Pelayanan yang diterima oleh tiap Puskesmas.
Dimana para Kepala Puskes, lewat Bendahara diduga melakukan pemotongan sedemikian rupa tanpa dasar yang jelas, yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Hingga kemudian dialirkan pada sejumlah oknum Pejabat utama Dinkes Muaro Jambi.