JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, resmi menunjuk Irjen Pol Karyoto sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1764/VIII/KEP/2025 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

Sebelumnya, Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Kini, ia ditarik ke Mabes Polri untuk mengisi posisi strategis sebagai Kabaharkam Polri.

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2025, Irjen Karyoto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11.524.000.000.

Laporan tersebut mencatat bahwa besan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 6.670.000.000. Aset tersebut terdiri dari warisan dan hasil jerih payah sendiri.

Rincian Tanah dan Bangunan:

  • 289 m²/200 m² di Garut (warisan) — Rp 600.000.000

  • 75 m²/150 m² di Garut (hasil sendiri) — Rp 500.000.000

  • 75 m²/150 m² di Garut (hasil sendiri) — Rp 500.000.000

  • 75 m²/150 m² di Garut (hasil sendiri) — Rp 800.000.000

  • 75 m²/100 m² di Garut (hasil sendiri) — Rp 800.000.000

  • 75 m²/150 m² di Garut (hasil sendiri) — Rp 800.000.000

  • 360 m²/340 m² di Sleman — Rp 2.670.000.000

Aset Kendaraan:

Irjen Karyoto juga memiliki empat unit kendaraan bermotor yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri, dengan total nilai mencapai Rp 3.650.000.000, yaitu:

  • Toyota Innova Q 2022 — Rp 350.000.000

  • Toyota Alphard 2023 — Rp 900.000.000

  • Audi A8L 2023 — Rp 1.900.000.000

  • Toyota Crown Majesta 2003 — Rp 500.000.000

Selain itu, ia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.720.000.000. Namun, dalam laporan yang sama, juga tercatat utang sebesar Rp 516.000.000.

Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Irjen Karyoto setelah dikurangi utang adalah Rp 11.524.000.000.

Profil Singkat Irjen Karyoto

Irjen Pol Karyoto merupakan perwira tinggi kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, pada Oktober 1968. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990 ini pernah menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018 dan Wakapolda DIY pada 2019.

Pada tahun 2020, ia ditugaskan ke KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi. Kemudian, pada November 2022, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengirim surat rekomendasi promosi untuk mengembalikan Karyoto ke institusi Polri, bersamaan dengan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Namun, hanya Karyoto yang disetujui untuk ditarik kembali oleh Kapolri dan selanjutnya diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya pada tahun 2023.

Rekomendasi tersebut sempat menuai perhatian publik karena beredar kabar bahwa Karyoto dan Endar memiliki perbedaan pandangan dengan Firli dalam penanganan sejumlah kasus di KPK.