Jakarta – Guru sekolah swasta, termasuk tenaga pendidik di madrasah, di DKI Jakarta direncanakan akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan DPRD DKI, Muhammad Subki, menjelaskan bahwa subsidi akan disalurkan melalui skema hibah.

“Hibah yang akan diberikan juga diutamakan untuk tenaga pendidik,” kata Subki, Rabu (20/8).

Pengawasan Dana Hibah

Subki menambahkan, pengawasan penggunaan dana hibah nantinya berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sementara bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, diwajibkan memberikan laporan rutin setiap tahun.

“Jadi dinas bisa mengevaluasi ketika sudah diberikan pelatihan dan subsidi apa yang mereka lakukan, dan itu minimal setahun sekali berikan laporan. Jadi evaluasi setiap tahun sehingga terpantau,” ujarnya.

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pembahasan Ranperda juga diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan di Jakarta. Subki menegaskan bahwa kualitas guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu faktor utama.

“Kita ingin mutu pendidikan semakin baik dan salah satu unsur itu adalah guru tenaga kependidikan. Kami sudah menetapkan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Pemda DKI Jakarta supaya mutu ini terjaga,” tutur Subki.