Tangerang – Proses perceraian antara Andre Taulany dan Erin Taulany kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Erin Taulany secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan hukum atas lokasi digelarnya sidang.
Hal ini disampaikan oleh Mohamad Sholahudin, Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, usai persidangan pada Senin (4/8). Menurutnya, Erin keberatan karena merasa tidak berdomisili di wilayah hukum Tigaraksa.
“Jadi karena ada tangkisan (eksepsi), bahwasanya termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi. Tadi tahapannya pada pembuktian, itu saja,” ujar Sholahudin.
Ia menambahkan bahwa eksepsi tersebut merupakan bentuk bantahan resmi dari pihak Erin yang menyatakan bahwa domisili senyatanya bukan di wilayah Tigaraksa.
“Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasanya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa,” sambungnya.
Mengacu pada hukum acara dalam perkara cerai talak, permohonan seharusnya diajukan di pengadilan sesuai dengan alamat domisili termohon (pihak yang digugat). Oleh karena itu, jika termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi, maka lokasi pengajuan bisa dianggap tidak tepat.
“Ini pada umumnya terkait cerai talak itu harus dimintakan kepada tempat di mana termohon tinggal atau domisili senyatanya, tidak bisa dibuat-buat seolah-olah ada di sini,” jelas Sholahudin.
Keberatan dari Erin akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim melalui agenda pembuktian eksepsi. Dalam sidang pekan depan, agenda pembuktian tersebut akan kembali dilanjutkan.
“Ya, nanti dipertimbangkan oleh majelis. Apa yang diajukan oleh pihak termohon itu majelis yang menilai. Kita hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi,” ucapnya.
“Untuk seminggu berikutnya ya itu masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu, mungkin karena majelis menganggap bahwa itu belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya,” tutupnya.
Seperti diketahui, Andre Taulany pertama kali mengajukan permohonan cerai terhadap Erin Taulany pada April 2024 melalui sistem e-court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. Namun, saat itu permohonannya ditolak karena tidak terbukti adanya perselisihan terus-menerus.
Andre kemudian kembali mengajukan permohonan cerai kedua kalinya, juga secara elektronik, pada 9 April 2025.
Pasangan yang menikah sejak 17 Desember 2005 ini telah dikaruniai tiga anak, yakni dua laki-laki dan satu perempuan.