Dampak ke Masyarakat

Jika dugaan pemotongan ini benar, dampaknya langsung dirasakan masyarakat:

  • Layanan kesehatan terbatas → potongan anggaran membuat beberapa Puskesmas tidak bisa optimal membeli obat dan alat medis.

  • Beban tenaga kesehatan → honor tenaga kesehatan (TPP/Jaspel) berkurang, menimbulkan keresahan di lapangan.

  • Kepercayaan publik menurun → masyarakat mulai meragukan transparansi pengelolaan dana kesehatan, padahal BOK seharusnya menjadi penopang layanan dasar.

Sejumlah staf Puskesmas menyebut pemotongan dana membuat alokasi operasional sering “tidak cukup” untuk kebutuhan harian.

Perspektif Hukum

Jika terbukti, kasus ini berpotensi dijerat dengan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

  • UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003, karena dana BOK adalah anggaran negara yang wajib dikelola transparan.

Hukuman dapat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Suara Publik & Desakan Audit

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat sipil. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) bahkan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Mei 2025. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap alur penyaluran dana BOK.

Selain itu, LSM Gema Plus juga turun ke jalan, menuding ada pungutan liar terstruktur yang melibatkan 22 Puskesmas di Muaro Jambi. Mereka bahkan meminta kasus ini diusut hingga ke Mabes Polri jika diperlukan.