• Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban

• Pembangunan jalan lingkungan di RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin

• Pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Sijenjang

• Jalan lingkungan di RT 09, Sijenjang, Jambi Timur

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun tetap mendapat proyek baru.

Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada satu titik, potensi pelanggaran pada paket lainnya pun mencuat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.

Warga Minta Pengawasan dan Transparansi Ditingkatkan

Berbagai temuan ini memunculkan kekhawatiran soal efektivitas penggunaan anggaran publik. Warga mendukung pembangunan infrastruktur, namun menegaskan agar kualitas tidak dikorbankan demi target atau percepatan.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban. Kami ingin jalan yang tahan lama, bukan proyek tambal sulam,” ujar seorang warga.

Mereka juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta membuka informasi siapa pelaksana proyek agar masyarakat bisa turut mengawasi. (*)