Kasus lain ditemukan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Proyek jalan lingkungan yang dikerjakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara juga diduga tidak sesuai standar teknis. Warga menyebut jalan cor beton sepanjang sekitar 40 meter tersebut tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat.
“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini luput dari pengawasan konsultan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klaim keterangan dari Dinas PUPR Kota Jambi.
PT Selaras Ardana Nusantara diketahui telah memenangkan sedikitnya lima paket proyek PL, masing-masing senilai rata-rata Rp 200 juta, serta satu paket tender pembangunan mess Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta. Paket-paket itu tersebar di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya, termasuk:
• Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban
• Pembangunan jalan lingkungan di RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin
• Pembangunan jalan lingkungan di RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Sijenjang
• Jalan lingkungan di RT 09, Sijenjang, Jambi Timur
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun tetap mendapat proyek baru.
Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada satu titik, potensi pelanggaran pada paket lainnya pun mencuat. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait.