JakartaKomisi VIII DPR menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah selesai pada Agustus 2025. Saat ini, rancangan undang-undang tersebut tengah dibahas di kompleks parlemen.

“Iya rencana [selesai di Agustus],” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).

Marwan menilai revisi UU Haji dan Umrah sangat mendesak. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi telah meminta Indonesia segera menentukan kepastian area di Arafah untuk pelaksanaan haji.

“Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya enggak ada,” katanya.

Komisi VIII Tampung Usulan Kemenag dan BP Haji

Saat ini Komisi VIII masih menampung masukan dari berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Badan Pelaksana (BP) Haji. Menurut Marwan, padatnya usulan membuat DPR menargetkan pembahasan harus selesai bulan ini.

“Ini Kementerian Agama menyodori usulan, BP Haji juga menyodori usulan, jadi Komisi VIII harus segera menyelesaikan di Agustus ini,” tegasnya.

Pembahasan revisi UU ini bertepatan dengan rencana peralihan urusan haji yang akan berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.

BP Haji Berpeluang Naik Status Jadi Kementerian

Dalam RUU Haji, terdapat wacana peningkatan status BP Haji menjadi kementerian. Meski demikian, Marwan belum menjelaskan detail perubahan struktur maupun kewenangan jika BP Haji benar-benar berubah menjadi kementerian.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, sebelumnya mengungkap sejumlah anggota DPR mengusulkan agar BP Haji naik status menjadi kementerian.

“Di RUU sendiri kan masih ada dua pilihan, apakah masih tetap badan atau ada keinginan dari beberapa anggota ini naik status jadi kementerian haji,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jumat (15/8).

Sementara itu, Kepala BP Haji, M. Irfan Yusuf, menyebut tugas, wewenang, dan tanggung jawab BP Haji akan diatur secara jelas dalam UU Haji yang baru.