SENGETI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi memastikan telah menuntaskan seluruh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Total nilai temuan sebesar Rp88,97 juta, yang berkaitan dengan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional, telah disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DLH Muaro Jambi, Muhammad Yakin, pada Jumat (8/8/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan sesuai tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam regulasi BPK.
“Seluruh nilai temuan sudah kami selesaikan dan setorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 15 Agustus 2025,” ujar Yakin kepada awak media.
Sistem Baru: Kupon BBM Gantikan Pembelian Tunai
Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan, DLH Muaro Jambi kini menerapkan mekanisme baru dalam pembelian BBM. Instansi ini telah menjalin kerja sama dengan SPBU melalui skema kontrak dan menerapkan sistem kupon BBM bagi sopir kendaraan operasional dinas.
Dengan sistem ini, pengemudi tidak lagi menerima uang tunai untuk pembelian bahan bakar. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan kupon yang dapat langsung ditukarkan di SPBU.
“Sebelumnya sopir kami diberikan uang tunai untuk membeli BBM dan menyerahkan struk. Sekarang, kupon BBM langsung ditukar di SPBU untuk jenis Pertamax atau Solar. Ini membuat pengawasan lebih terstruktur dan akuntabel,” jelas Yakin.
Apresiasi terhadap Rekomendasi BPK
DLH Muaro Jambi menyampaikan apresiasi atas rekomendasi dari BPK. Menurut Yakin, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya di sektor lingkungan hidup.
“Kami berterima kasih kepada BPK RI. Temuan ini menjadi pembelajaran penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah perbaikan ini, diharapkan tidak lagi terjadi simpang siur informasi terkait penggunaan BBM kendaraan dinas DLH Muaro Jambi. Selain itu, upaya ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja instansi pemerintah daerah.