DPRD: Perlu Diselidiki

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, sebelumnya menyebut proyek-proyek ini memang sah dijalankan dengan penunjukan langsung karena nilai kontraknya di bawah Rp200 juta. Namun ia juga menyoroti adanya potensi pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari tender.

“Prosedurnya memang memungkinkan. Tapi kalau proyek-proyek ini sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme lelang, itu patut dipertanyakan,” kata Djokas, awal mei lalu.

Ia menekankan, DPRD memiliki hak melekat untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung di lapangan, terutama untuk memastikan proyek benar-benar menjawab kebutuhan warga yang muncul dari Musrenbang dan reses.

Sorotan terhadap Transparansi

Sampai saat ini, Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan konsentrasi proyek pada sejumlah kontraktor tertentu. Desakan publik agar dilakukan audit dan pengawasan lebih ketat terhadap mekanisme pengadaan pun mulai menguat.

Selain efisiensi anggaran, pertanggungjawaban terhadap kualitas pembangunan juga menjadi perhatian, mengingat proyek-proyek ini menyangkut akses warga di kawasan permukiman padat penduduk. (*)