Apabila dilecehkan dengan cara apapun, otomatis akan menjadi perbuatan hasutan untuk melawan hukum. Hal ini dapat dijerat dengan pasal 160 KUHP, mengatur tentang hasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan kekerasan. Dengan ini semakin mempertegas bahwa premanisme di kampus UIN STS Jambi masih ada. Ini terjadi dari tahun ke tahun.
Saya sedikit menyayangkan statement dari Sekretaris Cabang PMII Kota Jambi yang menuding kesalahan penuh ada pada HMI. Ini tentu saja playing victim. Sudah jelas bahwa PMII yang memulai duluan dengan kondisi dan situasi yang diatur sedemikian rupa untuk hanya menguntungkan pihak mereka. Saya tegaskan jika statement ini diragukan, maka kami siap untuk menunjukkan bukti sebagai pendukung fakta apa yang telah kami bantahkan.
Dengan degradasi moral, stagnasi intelektual dan sarang premanisme yang masih masif. Siapa yang harus bertanggungjawab penuh ? Maka, kita sudah bisa menjawabnya.