Tim pengabdian ini beranggotakan dosen USU yang berasal dari beragam rumpun (program studi), yaitu Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.Sos., Wiro Oktavius Ginting, S.Sos., M.Si., Dra. Dara Aisyah, M.Si., Ph.D., Siti Hazzah Nur. R, S.Sos., M.AP., yang berasal dari rumpun Ilmu Administrasi Publik. Selain itu juga ada Dr. Yovita Sabarina Sitepu, S.Sos., M.Si. dari rumpun Ilmu Komunikasi dan Dr. Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si dari rumpun Ilmu Administrasi Bisnis.

Dra. Februati Trimurni, M.Si., Ph.D. selaku ketua pengabdian menuturkan inisiasi penyusunan peraturan desa dan pemberdayaan masyarakat ini bergerak dari keluhan masyarakat terkait limbah dan melihat potensi yang ada. “Keluhan (masyarakat) terkait limbah ini sampai ke kita (tim pengabdian), yang mana kita juga melihat ada potensi disini, ditambah dari pengabdian sebelumnya yang serupa juga sudah pernah saya lakukan, jadi kita pilihlah desa ini” tuturnya dalam wawancara.
Poin penting yang dibahas dalam FGD ini diantaranya analisis situasi dan potensi desa, penyampaian solusi baik regulatif dan pemberdayaan, serta pembahasan terkait Peraturan Desa (perdes) yang dibawa oleh Dra. Februati Trimurni, M.Si., Ph.D dan Dr. Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.



