Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan menyerap hasil produksi gula dari petani lokal dengan tarif Rp14.500 per kilogram (kg).
Proses penyerapan ini dilaksanakan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang berlangsung daring pada Senin (25/8).
“Penyerapan gula dari petani melalui Danantara telah ditandatangani dan akan segera dilaksanakan. Para pedagang juga telah sepakat untuk melanjutkan penyerapan dan pembelian gula,” ungkap Andriko.
Lebih lanjut, ia menginformasikan bahwa teknis penyerapan akan ditangani oleh PT SGN, ID Food, dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Para petani tebu diharuskan menjual gula mereka melalui lelang dari PT SGN, dengan harga minimum Rp14.500 per kg.
“Pemerintah menetapkan harga gula di tingkat produsen Rp14.500 per kg untuk menyejahterakan petani. Oleh karena itu, penjualan gula di bawah harga tersebut tidak diperbolehkan, termasuk praktik cash back,” jelasnya.
Andriko juga menekankan bahwa kualitas gula yang dihasilkan oleh petani harus terus diperbaiki agar sesuai dengan standar mutu. Penjualan gula rafinasi kepada konsumen di pasar eceran juga dilarang.
“Satgas Pangan Polri akan mengawasi dan menegakkan hukum terkait pelanggaran peredaran gula rafinasi,” tambah Andriko.
Sebagai langkah untuk mengendalikan harga tetes di tingkat petani, pemerintah akan meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya komitmen dari petani, pabrik gula, dan pedagang selama musim giling 2025.