Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta.

Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa untuk pengujian materi Pasal 23 dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara.

“Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/8).

Meski terdapat larangan ini, penelusuran menunjukkan bahwa hampir semua wamen di kabinet Merah Putih memiliki jabatan sebagai komisaris di BUMN. Setidaknya, terdapat 32 wamen yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan milik negara serta anak perusahaannya.

Berikut daftar 32 wamen yang merangkap sebagai komisaris BUMN:

1. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara – Komisaris PT PLN (Persero)

2. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PT PLN (Persero)

3. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

4. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)

6. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

7. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

8. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)