1. Termin 1 (Februari–April)
    Untuk siswa pemilik KIP berdasarkan data DTKS.

  2. Termin 2 (Mei–September)
    Untuk siswa hasil usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau yang tercantum dalam SK Nominasi.

  3. Termin 3 (Oktober–Desember)
    Untuk siswa dari gabungan jalur KIP, usulan, dan SK Nominasi.

Agustus 2025 termasuk dalam termin kedua, sehingga pencairan difokuskan pada siswa yang masuk dalam data tersebut.

Besaran Bantuan Dana PIP 2025

Dana bantuan berbeda-beda tergantung jenjang dan kelas siswa:

  • SD/SDLB/Paket A

    • Kelas 1–5: Rp450.000

    • Kelas 6: Rp225.000

  • SMP/SMPLB/Paket B

    • Kelas 7–8: Rp750.000

    • Kelas 9: Rp375.000

  • SMA/SMK/SMALB/Paket C

    • Kelas 10–11: Rp1.800.000

    • Kelas 12: Rp900.000

Cara Cek Penerima Dana PIP Agustus 2025

Siswa dan orang tua bisa mengecek status pencairan secara online dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Buka situs: https://pip.kemdikbud.go.id

  2. Pilih menu “Cari Penerima PIP”

  3. Masukkan NISN dan NIK

  4. Klik “Cek Penerima PIP”

Hasil pencarian akan menampilkan status pencairan, alasan bila belum cair, serta periode dan nominal bantuan yang diterima.

Dengan dimulainya pencairan tahap kedua ini, pemerintah terus menunjukkan komitmen dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.