JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, tengah menghadapi tekanan dari dua arah. Di daerah, ia dikecam warganya karena kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Di pusat, namanya disebut dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan keterlibatan Sudewo dalam proyek tersebut, yang berlangsung saat ia masih menjadi anggota DPR RI.
“Ya benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Aksi Unjuk Rasa Tak Surut
Di Pati, penolakan masyarakat terhadap kenaikan PBB-P2 berujung pada demonstrasi besar-besaran. Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan, gelombang protes tidak berhenti. Tuntutan publik kini bergeser menjadi desakan agar Sudewo dimakzulkan dari jabatan Bupati.
Di sisi lain, penyidikan KPK terhadap kasus DJKA terus berkembang. Budi menyebut, penyelidikan ini terkait kasus suap yang telah menjerat 15 tersangka. Nama Sudewo kembali disebut dalam keterangan tersangka Renato, Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, serta dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi lainnya.
Berdasarkan BAP, Sudewo diduga menerima hingga Rp 8 miliar dan pernah mendatangi langsung proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah. “Seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh dari para saksi tentu akan didalami lagi oleh penyidik karena penyidikan dalam perkara ini terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api masih berprogres,” jelas Budi.
Riwayat Pemeriksaan
Sebelumnya, pada November 2023, KPK pernah memeriksa Sudewo sebagai saksi dan menyita sekitar Rp 3 miliar dari kediamannya. Saat ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, KPK belum memberikan kepastian.
“Nanti kami cek, ya, terkait hal itu. Ya, tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses pidananya,” tegas Budi. Ia menambahkan, pemanggilan kembali Sudewo memungkinkan dilakukan jika keterangannya diperlukan.
Penahanan Tersangka Baru
Dalam kasus DJKA ini, KPK juga menahan Renato untuk 20 hari pertama, terhitung 12–31 Agustus 2025, di Rutan KPK. Pengumuman penahanan disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Renato diduga memanipulasi proses lelang dan mengatur pemenang proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan–Cianjur pada 2023–2024. Sebagai imbalan, ia menerima commitment fee sebesar 10–20 persen dari nilai proyek, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp 1,6 miliar.