JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga tanggal 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang hingga kini belum mencairkan bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.

Mengutip informasi dari kantor berita Antara, perpanjangan tersebut merupakan hasil rapat antara pihak Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri.

“Kami pagi tadi telah melakukan rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat memberi perpanjangan lima hari ke depan agar PT Pos bisa menyalurkan Bantuan Subsidi Upah secara optimal,” jelas Indah saat kunjungan di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).

Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara sebelumnya telah dinyatakan selesai. Namun, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima bantuan karena kendala teknis. Untuk itu, sisa bantuan dialihkan melalui jaringan kantor pos, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, atau yang sebelumnya mendapatkan notifikasi namun belum mencairkan dananya, bisa mengecek status secara daring:

  1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi (captcha)

  3. Klik tombol “Cek Status”

  4. Sistem akan menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Tata Cara Pencairan BSU 2025

Jika status menunjukkan sebagai penerima, ikuti langkah berikut untuk mencairkan dana bantuan: