Jakarta – Bagi Anda yang berencana memasang listrik baru di rumah, penting mengetahui besaran biaya penyambungan yang ditetapkan PT PLN (Persero). Biaya pemasangan listrik baru bervariasi tergantung kapasitas daya serta pilihan sistem layanan, apakah prabayar (token) atau pascabayar.
PLN mewajibkan calon pelanggan untuk melunasi seluruh biaya penyambungan sebelum proses instalasi dilakukan oleh petugas. Informasi tarif pasang baru ini juga penting untuk dipahami agar sesuai dengan kebutuhan konsumsi listrik rumah tangga Anda.
Dasar Hukum Tarif Pasang Listrik Baru
Penetapan biaya pasang baru listrik PLN masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, khususnya Pasal 9 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan.”
Hingga Agustus 2025, belum terdapat revisi regulasi, sehingga ketentuan tarif yang berlaku tetap merujuk pada aturan tersebut.
Daftar Tarif Pasang Listrik Baru PLN Agustus 2025
1. Sistem Prabayar (Token)
Berikut rincian biaya pasang baru untuk layanan prabayar:
-
450 VA: Rp 421.000
-
900 VA: Rp 843.000
-
1.300 VA: Rp 1.218.000
-
2.200 VA: Rp 2.062.000
-
3.500 VA: Rp 3.391.500
Selain biaya penyambungan, pelanggan juga akan dikenakan:
-
Biaya pembelian token listrik perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan)
-
Biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi rumah tangga
2. Sistem Pascabayar
Biaya pasang baru untuk layanan pascabayar identik dengan sistem prabayar, yaitu: