-
Menjalankan penjualan beras seperti biasa agar pasokan tetap terjaga.
-
Stok yang ada di gudang dan display tetap dijual kepada konsumen sesuai aturan.
-
Untuk beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, ritel diminta menurunkan harga sesuai kualitas beras dalam kemasan.
Menanggapi pertanyaan terkait kapan penurunan harga diberlakukan dan berapa kisarannya, Johansyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tindak lanjut.
“Kami segera komunikasikan dengan Bapanas, agar langkah selanjutnya bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh jaringan ritel di Provinsi Jambi agar segera menindaklanjuti isi surat edaran dari Badan Pangan Nasional tersebut. Johansyah menyebutkan bahwa delapan merek beras yang ditemukan ini merupakan bagian dari 212 merek yang sebelumnya telah teridentifikasi oleh Kementerian Pertanian dan saat ini masih dalam penanganan Satgas Pangan Polri Pusat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain:
-
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Kemas Muhammad Fuad
-
Perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
-
Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi
-
Perwakilan Ditreskrimsus Polda Jambi
-
Pihak-pihak terkait lainnya