Surabaya — Sebanyak 25 sepeda motor terbakar akibat bentrok dalam aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (28/8).

Pemantauan di luar gerbang Grahadi menunjukkan empat motor hangus terbakar, sementara di halaman dalam terdapat 21 motor yang terbakar seluruhnya.

Salah satu petugas kepolisian menyatakan, “Di dalam ada 21 yang dibakar, sedangkan untuk motor yang di luar, belum dapat dipastikan kondisi pastinya.”

Erwin, seorang pegawai Pemprov Jatim, mengungkapkan bahwa motornya juga mengalami kebakaran. Ia melihat lima orang memasuki area parkir sebelum kejadian.

“Ada lima orang yang masuk ke sini, sepertinya dari arah pagar. Mereka langsung membakar motor,” jelas Erwin kepada .

Walaupun ia tidak tahu persis cara pembakaran tersebut dilakukan, ia menduga molotov digunakan dalam aksi itu. “Mungkin pakai molotov,” ujarnya.

Erwin pun pasrah melihat Yamaha Jupiter Z miliknya hangus terbakar, kini hanya tersisa sisa-sisa bangkai. “Ya sudah, pasrah saja,” katanya.

Bentrokan antara massa aksi solidaritas Affan Kurniawan dengan aparat kepolisian di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (29/8) terus berlangsung. Kericuhan terjadi di simpang empat Balai Pemuda Surabaya, di mana massa melempari aparat dengan batu dan petasan.

Pihak kepolisian mengerahkan mobil water cannon dan kendaraan taktis baracuda, serta berulang kali menembakkan meriam gas air mata.

Dentuman keras dari meriam gas air mata terdengar di sepanjang Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Pemuda, membuat massa terpecah. Beberapa aparat diduga tanpa seragam menciduk sejumlah peserta aksi, namun jumlah pastinya belum diketahui.

Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia (KanHAM) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tuntutan dalam aksi ini.

Mereka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk:

  1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam penanganan demonstrasi dan unjuk rasa.
  2. Memproses hukum dan memecat seluruh personel kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan.
  3. Memberikan restitusi serta pemulihan kepada seluruh korban kekerasan dalam demonstrasi 25-28 Agustus 2025.
  4. Membebaskan semua peserta aksi yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
  5. Menerapkan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian di Republik Indonesia.