Jakarta — Sebanyak 21 negara mengecam keputusan Israel yang menyetujui proyek pemukiman besar di Tepi Barat, Palestina. Rencana itu dianggap tidak dapat diterima serta melanggar hukum internasional.
Kecaman tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani menteri luar negeri dari 21 negara, yaitu Britania Raya, Prancis, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, dan Italia.
“Kami mengecam keputusan ini dan mendesak pencabutannya secara segera,” bunyi pernyataan itu, dikutip AFP, Kamis (21/8).
Para menteri menilai, proyek pemukiman tersebut tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel, justru berisiko mengancam keamanan, memicu kekerasan, dan menjauhkan perdamaian. Mereka mendesak pemerintah Israel segera menghentikan rencana pembangunan di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem.
Israel sebelumnya menyetujui pembangunan sekitar 3.400 unit perumahan di lahan seluas 12 kilometer persegi yang terletak di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Maale Adumim. Wilayah ini dikenal sebagai kawasan strategis dan sangat sensitif secara geopolitik.
Menurut hukum internasional, semua pemukiman Israel di Tepi Barat — wilayah yang diduduki sejak 1967 — dinyatakan ilegal, meskipun mendapatkan izin dari pemerintah Israel.
Langkah terbaru Israel mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Palestina (PA) yang bermarkas di Ramallah serta Sekjen PBB Antonio Guterres. Inggris bahkan memanggil Duta Besar Israel untuk London, Tzipi Hotovely, guna menyampaikan protes resmi.
“Jika dilaksanakan, rencana pemukiman ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan membagi Palestina di masa depan menjadi dua bagian, yang berpotensi merusak solusi dua negara,” tegas Kementerian Luar Negeri Inggris.